Batamad : Pemilik Toko Miras Cawan Mas di Kotim Diproses Adat

PASANG : IM/BERITASAMPIT - Pasukan Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur saat melakukan pemasangan rotan dan lainya sebagai tanda dimulainya proses hukum adat terhadap Joni bos Miras Toko Cawan Mas.

SAMPIT – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim mendukung langkah Wakil Bupati Kotim Irawati memberantas peredaran miras, Pihaknya juga tidak terima dengan perilaku arogan yang dilakukan pemilik toko Minuman Keras (Miras) cawan mas yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 3.

Pasukan Batamad yang dipimpin oleh Kepala Batamad Kotim Fitri S, mengatakan sangat keberatan dengan sikap yang diperlihatkan oleh Joni selaku pemilik toko Miras tersebut. Sebab terlihat dengan jelas bahwa Joni melakukan pelecehan terhadap pemimpin daerah setempat.

BACA JUGA:   Ingin Bebaskan Anak-anak dari Buta Al Quran, Aiptu Yosso Bangun TPQ Gratis yang Kini Dihuni 129 Santri

“Tadi di depan toko cawan mas milik Joni, kami memasang rotan, kain merah, kain kuning dan daun sawang sebagai tanda mulai diproses nya hukum adat terhadap Joni si bos Miras itu,” ucap Fitri. Sabtu 19 Juni 2021.

Pasukan Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur saat melakukan pemasangan rotan dan lainya sebagai tanda dimulainya proses hukum adat terhadap Joni bos Miras Toko Cawan Mas.

Ditambahkan Fitri, kedepan pihak Dewan Adat Dayak melalui Batamad akan segera melakukan pembentukan tim penindakan Miras dan narkoba. Nanti dalam perjalanannya, pihaknya hanya akan melakukan penindakan terhadap hukum adat nya saja sementara mengenai hukum lain sepenuhnya akan di segera kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

“Yang jelas kami mendukung program pemerintah daerah yang sudah dari kemarin melakukan pemberantasan Miras di Kotim,” tegasnya.

(im/beritasampit.co.id).