Kasus Kejahatan Miras Ilegal Di Kotim, Polisi Jelas Proses Hukum Berpedoman Pada KUHAP

Pengamat Sosial Politik, Muhammad Gumarang, (Dokumen Pribadi)

Oleh : Muhammad Gumarang

Video Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan terlibat adu mulut dengan pembuat dan penjual minuman keras (miras) illegal, viral di media sosial dan menjadi pemberitaan di berbagai media akhir-akhir ini.

Dalam video tersebut jalannya sidak yang dilakukan tidak seperti yang diharapkan, hanya berujung adu mulut antara keduanya dan menimbulkan kegaduhan hingga tak ada lagi batas etika dan moral dalam komukasi tersebut.

Sidak yang dilakukan semestinya melibatkan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kotim, karena sudah jelas-jelas bersentuhan dengan kejahatan yang memerlukan penegakan hukum dalam hal ini polisi yang bekaitan dengan hukum formal maupun hukum materilnya yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib dalam proses hukum. Sehingga Polisi tidak rentan diserang balik digugat atau dituntut balik, karena proses hukum tidak semudah itu dianggap hanya selesai di kepolisian saja, namun melibatkan kejaksaan atau penuntut umum dan lembaga pradilan disegala tingkatan.

Menurut pandapat penulis, seharusnya sebelum melakukan sidak bisa kordinasi dan/atau minta bantuan pihak kepilsian melalui telpon seluler handphone karena sekarang jaman canggih. Sehingga polisi bisa datang dan melakukan penggeledahan, bahkan penangkapan dan penahan pada saat itu juga karena sifatnya tetangkap tangan dan langsung bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Atau paling tidak kalau ingin melakukan tanpa polisi dan ingin mencari barang bukti dengan melakukan pendekatan ilmu intelijen, “Kenapa tidak pura-pura jadi pembeli saja untuk mendapatkan barang bukti untuk diserahkan polisi”. Sehingga Polisi mau tak mau akan memproses pengaduan atau laporan tersebut sekalipun bagi kepolisian itu bukan tangkap tangan, namun proses hukum sesuai KUHAP.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Proses hukum berdasar fakta dalam hal ini mininal 2 (dua) alat bukti, sehingga bisa dilakukan penyidikan walaupun kadang kala alat bukti yang digunakan polisi bisa saja bersifat subyektif, itu bisa terjadi, karena faktor SDM penyidik dan/atau adanya unsur kriminalisasi. Karena tidak semua barang bukti (barbuk) bisa dijadikan alat bukti. Ini tergantung kualitas atau tingkat kesempurnaan barang bukti tersebut.

“Jadi hal menyangkut kejadian kasus miras ilegal tersebut jelas Polisi bicara secara aturan main, khususnya hukum pidana dan harus berdasar hukum acara atau KUHAP”.

Setelah sidak Wakil Bupati Kotim Irawati, polisi melakukan penggeledahan dan tak menemukan barang bukti, sehingga Polres Kotim tidak bisa memproses lebih lanjut karena tak ada fakta atau alat bukti.

Dari kacamata atau sudut pandang polisi atau KUHAP itu dapat dibenarkan menurut hukum “sekalipun menurut versi Wakil Bupati Kotim, Irawati, melihat dan sempat mem-video-nya”. Tapi itu tidak bisa dijadikan alat bukti  karena sangat subyektif yang minumbulkan multi tafsir bagi penyidik.

Saran penulis, kedepanya hendaklah sidak dilakukan dengan menyertakan pihak dari kepolisian, bilamana yang bersetuhan dengan dugaan kejahatan dan rentan kegaduhan yang bisa berujung kontak fisik, karena hal tersebut bukan seperti sidak pelanggaran disiplin pegawai.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Sekalipun sidak tersebut tujuaan baik, namun yang berkaitan dugaan kejahatan sidak  harus melibatkan kepolisian,kecuali ada pertimbangan lain oleh Wakil Bupati Kotim Irawati sehingga tidak memerlukan kepolisian hal tersebut sah sah saja dari perspektif lain dan  memang kalau melibatkan kepolisian dengan sendirinya akan menghilangkan tundingan oleh publik terhadap adanya unsur politis terhadap seorang Wakil Bupati yg memegang jabatan politis.

Diharapkan masyarakat memahami tugas dan tanggung jawab polisi dalam hal penindakan kejahatan  berpodoman pada KUHAP  bukan berpedoman pada yang lain.

Sekalipun polisi dalam ini Polres kotim belum menemukan barang bukti tentang kejahatan industri atau pembuatan dan peredaran atau penjualan  miras ilegal tersebut, namun Polres Kotim tetap berkewajiban untuk melakukan penyelidikan karena petunjuk seperti video kejadian peristiwa sudah ditemukan, sampai nantinya menemukan alat bukti yg cukup kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.

Karena kasus ini termasuk pidana umum atau pidana murni tanpa pengaduan atau laporanpun Polisi bersifat aktif untuk menproses, karena sudah ada video atau petunjuk dan sudah menjadi rahasia umum maupun adanya  kegaduhan sosial dimasyarakat di dunia mania (medsos) dan di media pemberitaan.

(Penulis : Pengamat Hukum dan Politik)