Disdik HST Kalsel : Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan Setuju Siswa Ikuti PTM

Plt Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar saat menjelaskan terkait persiapan PTM.//Ist-Antara/M Taupik Rahman;

HULU SUNGAI TENGAH – Orang tua atau wali murid di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), diwajibkan membuat surat pernyataan mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) HST, Muhammad Anhar, di Barabai, Sabtu 19 Juni 2021.

Namun hal tersebut, lanjut Anhar, tidak dengan paksaan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya mengikuti PTM, maka sekolah wajib memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.

“Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat memenuhi daftar periksa dan guru divaksin bebas Covid-19, PTM terbatas juga mensyaratkan siswa mendapatkan persetujuan orang tua,” katanya. Dikutip dari Antara.

Anhar mengaku sudah melakukan sosialisasi ketentuan PTM ke sekolah-sekolah dan para orang tua siswa.

“Hasil rekapitulasi kami, dari 652 sekolah di semua jenjang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 99,4 persen orang tua atau wali murid menyetujui PTM terbatas ini,” ucapnya.

Plt Kepala Disdik HST menerangkan, bahwa simulasi PTM akan dilaksanakan di tiga sekolah yaitu SMPN 1, SDN Barabai Timur 1 dan TK Negeri Pembina Barabai.

Jajaran Dinas Pendidikan dan tim Satgas Covid-19 akan senantiasa memantau simulasi PTM di tiga sekolah tersebut.

Setelah simulasi itu, pihaknya bersama jajaran akan mengevaluasi hasil dari simulasi itu. Jika nantinya sukses dan sudah memenuhi standar protokol kesehatan, maka pada tanggal 12 Juli sampai 17 Juli, akan memulai masa simulasi di 39 sekolah sampel.

“Hasil rapat koordinasi bersama Bupati dan Tim Satgas penanganan Covid-19 disepakati PTM terbatas di masa Pandemi akan dilaksanakan simulasinya pada 21 – 25 Juni 2021,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)