SAMPIT – Seorang pemuda berinisial HS (35) diringkus jajaran Polsek Ketapang atas keterlibatannya mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,41 gram, di kediamannya Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 19 Juni 2021, sekitar pukul 20.30 WIB malam.
Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri mengatakan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan ternyata benar yang kemudian meringkus tersangka di kediamannya. Kemudian aparat melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik sabu-sabu, dan barang itu diakui adalah milik tersangka,” kata Samsul, Minggu 20 Juni 2021.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram, 2 plastik klip kecil, 3 mini digital pocket scale, 1 potongan sedotan, 1 unit handphone, 1 botol urine serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).