Seorang Pemuda Pengedar 4,41 Gram Sabu-Sabu di Sampit Berhasil Diciduk

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka HS (35) bersama barang bukti sabu-sabu dan perangkatnya telah diamankan di Polsek Ketapang, Sabtu 19 Juni 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial HS (35) diringkus jajaran Polsek Ketapang atas keterlibatannya mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,41 gram, di kediamannya Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 19 Juni 2021, sekitar pukul 20.30 WIB malam.

Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri mengatakan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan ternyata benar yang kemudian meringkus tersangka di kediamannya. Kemudian aparat melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik sabu-sabu, dan barang itu diakui adalah milik tersangka,” kata Samsul, Minggu 20 Juni 2021.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram, 2 plastik klip kecil, 3 mini digital pocket scale, 1 potongan sedotan, 1 unit handphone, 1 botol urine serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

“Kepada tersangka kita kenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).