DPRD Katingan Deadline PLN Juli Listrik Menyala

DEWAN : KAWIT/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Katingan Yudea Patridina.

KASONGAN – Anggota DRPD Katingan Yudea Patridina mendesak PLN ULP Rayon Sampit menyelesaikan pememasangan jaringan listrik di 9 Desa di Kecamatan Katingan Kuala. Pasalnya, warga sudah membayar lunas, namun kondisi di lapangan rumah warga masih gelap gulita.

Sembilan desa tersebut yaitu Desa Bakung Raya, Setia Mulia, Kampung Baru, Bangun Jaya, Singam Raya, Bumi Subur, Subur Indah, Jaya Makamur dan Makmur Utama. Seperti diketahui PLN Rayon Sampit membawahi tiga Kecamatan, dua diantaranya Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala.

Anggota Komisi II DPRD Katingan ini juga men-deadline PLN 1 bulan kedepan tepatnya bulan Juli listrik harus menyala. Jika tidak, masalah ini akan dibawa ketingkat lebih tinggi hingga PLN Pusat, bahkan bila berpotensi pidana akan dibawa ke proses hukum.

“Pihak PLN melalui pengawasnya Pak Andi, waktu kemaren saya reses bersama warga telah berjanji menyelesaikan persoalan listrik di 9 Desa dalam 1 bulan ini bisa teratasi semua, bukti janji itu saya sendiri ikut menandatangani,” ujar Yudea ditemuai wartawan beritasampit.co.id di ruang Komisi. Senin, 21 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Lantikan Damang Kepala Adat Katingan Hilir

Legislator asal partai PDI-P ini juga mengungkapkan rasa prihatin ketika masyarakat mengadu kedirinya, warga harus menunggu bertahun-tahun bahkan telah membayar lunas tapi listrik juga belum mengalir ke rumah warga.

Apalagi, ketika warga menyampaikan keluhnya saat reses beberapa hari yang lalu, bahwa masyarakat harus merogok kocek Rp 5 sampai 10 Juta untuk biaya pemasangan jaringan listrik. Namun yang dipasang petugas hanya meteran KHW saja, sedangkan jaringan dalam diabaikan.

“Saya hadir langsung membuktikan dan membawa pihak PLN untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Janganlah masyarakat kita “dibodohi”. Ini bisa masuk ranah penipuan. Bayangkan saja masyarakat ini disuruh bayar oleh oknum PLN tapi buktinya listrik tidak mengalir,” kesal Yudea.

BACA JUGA:   Penyuluh Agama dan Anggota Asosiasi Keagamaan Diharapkan Mampu Jalankan Tugas

Menurutnya, PLN harus bertanggungjawab terhadap keluhan masyarakat. Dia meminta jangan sampai ada korban masyakat tersengat listrik terlebih dahulu baru ada tindakan.

“Meteran KWH yang dipasang itu berbahaya bagi konsumen. Karena ada pemutus arus yang tidak befungsi, tentu itu bisa membahayakan dan mengakibatkan kematian,” tambahnya.

Yudea juga mengiatkan jika dalam waktu sesuai dengan surat kesepatakatan tidak dipenuhi PLN. Ia dengan tegas akan melaporkan apa yang dialami masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi dari PLN Kalteng, PLN Kalsel-Teng hingga PLN Pusat.

“Saya mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum PLN Mendawai-Katingan Kuala yang telah mengambil uang masyarakat dan tidak memasang listrik. Dimana hati nurani kita, ketika Warga harus jual ternak, hasil kebun. Uanganya untuk memasang listrik tapi nyatanya tidak ada, kasihan mereka kalo tidak perjuangkan,” jelasnya.

(Kawit/beritasampit.co.id)