Aplikasi QCIM Mudahkan Polisi Dapat Laporan Pengaduan Masyarakat

LAUNCHING : IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memukul gong tanda launching secara langsung aplikasi berbasis android Quell Crime Isen Mulang di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa 22 Juni 2021.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini telah menyediakan aplikasi berbasis android Quell Crime Isen Mulang (QCIM), untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan daftar pencarian orang (DPO).

Aplikasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan khususnya program 23 yaitu proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien khususnya di era pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Kecamatan Ketapang dan Baamang Dapat Bagian Berkah dari Pemprov Kalteng

“Semoga dengan kehadiran aplikasi QCIM ini dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran sekaligus menunjukan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat launching aplikasi tersebut, di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa 22 Juni 2021.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, menyampaikan bahwa, ada beberapa keuntungan dari inovasi berbasis android QCIM, yaitu masyarakat dapat melaporkan perkara yang dihadapi cukup dari alamat yang bersangkutan, setiap laporan yang masuk dan layak disidik, akan diberikan bukti tanda penerimaan laporan yang diantar ke alamat pelapor.

BACA JUGA:   Kemenag: Kalteng Belum Terlihat Hilal

“SP2HP online versi EMP hanya bisa diakses apabila laporan telah berbentuk Laporan Polisi (LP) namun dengan aplikasi QCIM laporan yang belum berbentuk LP pun dapat diberikan SP2HP (SP2HP Lidik) serta apabila masyarkat melihat dan menemukan DPO bisa menyampaikan informasinya kepada penyidik cukup dengan melakukan klik informasi DPO dan kerahasian pelapor tetap terjaga,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).