Beragam Pandangan Fraksi DPRD Kotim Terkait Revisi Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat paripurna rencana perancangan peraturan daerah di aula utama DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna pandangan fraksi partai politik terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penyertaan modal Bank Kalteng dan Raperda Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati APBD tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua H. Rudianur dan dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati, S.Pd.

Faisal Darmansing mewakili fraksi PDI Perjuangan Kotim menyatakan sepakat atas dilanjutkan dan dibahasnya Perda pernyataan modal Bank Kalteng tersebut dan untuk Raperda LKJP Bupati APBD 2020 bisa diterima.

“Setelah kami Fraksi PDI Perjuangan mempejarinya kami sepakat untuk melanjutkan Perda pernyataan modal tersebut dan LKPJ Bupati bisa diterima,” kata Faisal.

Menurut Faisal, penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPK perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam agar benar-benar kebijakan tepat sasaran. Terutama mengenai besaran nominal penyertaan modal itu sendiri. “Karena dimana, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apalagi di saat APBD yang terdampak kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang hingga sampai saat ini,” kata Faisal.

Semetara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Riskon Febiasyah justru mempertanyakan kenapa Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng yang sudah ada sejak lama ini direvisi, padahal itu masih berlaku hingga 2023 mendatang. ”Kami perlu penjelasan untuk Raperda penyertaan modal ini apa alasannya kenapa harus direvisi kemudian untuk LKPJ ABPD Kotim 2020 bisa kami terima,” kata Riskon.

Namun Fraksi Demokrat melalui Sihol Parningotan Lumban Gaol, berpandangan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah harus memperhatikan aturan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Kalteng dan harus diatur dalam peraturan daerah, harus singkron dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku sekarang. Sehingga tidak melanggar ketentuan POJK maupun Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 78 dan 79.

“Kemudian berkaitan dengan LKPJ Bupati APBD tahun 2020 patut kita apresiasi sebagaimana diketahui Kotim sudah 7 kali berturut-turut dapat penghargaan opini wajar tampa pengecualian. Kami fraksi Demokrat sepakat revisi Perda. Namun diingatkan, supaya lebih teliti jangan sampai tidak sejalan dengan aturan lainnya,” tutur Gaol.

Lebih lanjut, Faksi PKB oleh Bima Santoso, menyampaikan revisi Perda penyertaan modal di Bank Kalteng harus memperhatikan kondisi keuangan daerah, karena sejak pandemi Covid-19 banyak anggaran yang dialihkan untuk penangan Covid-19, pembangunan pun sudah terabaikan. “Kita sejutui revisi Perda, namun harus memperhatikan kondisi keuangan daerah,” kata Bima.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim Syahbana mengakui sepakat dengan penyertaan modal itu untuk menjaga presentase saham yang ada di Bank Kalteng tersebut. “Kita dukung untuk menghindari dikonsolidasi atau di merger atau digabungkan dengan bank lain atau diturunkan statusnya menjadi BPR,” tutur Syahbana.

Pihaknya tetap meminta catatan dari Pemerintah Daerah sebagai bahan mereka di Fraksi Nasdem. Diantaranya adalah hasil perkembangan penyertaan modal kepada Bank Kalteng, rincian dividen yang diterima Pemerintah Daerah dalam kurun dua tahun terakhir sebelum dan sesudah pergantian kepala daerah.

”Kami juga meminta agar pelayanan kepada nasabah oleh Bank Pembangunan Kalteng ini harus dioptimalkan agar nasabah ini setia dan puas akan pelayanan,” tutup Syahbana. (Im/beritasampit.co.id).