Surat Suara Pilkades Serentak di Sukamara Mulai Dicetak

SURAT SUARA : ENN/BERITA SAMPIT - Asisten I Setda Sukamara, Warianto bersama Kepala Dinas Sosial PMD Sukamara, Sutiyono saat menunjukkan contoh surat suara Pilkades.

SUKAMARA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sukamara telah memasuki tahapan pencetakan surat suara.

Hal itu terlihat dari penandatanganan berita acara pencetakan antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara bersama pihak terkait yang disaksikan oleh Asisten I Setda Sukamara, Warianto pada Selasa 22 Juni 2021.

“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak pada 15 Juli dan akan diikuti sebanyak 9 desa, dan saat ini tahapannya sampai dengan pencetakan surat suara,” kata Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Sukamara, Warianto usai menyaksikan penandatanganan Berita Acara pencetakan surat suara Pilkades serentak.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gandeng Empat Universitas Untuk Program Rekognisi Pembelajaran Lampau

Warianto menjelaskan, jika nanti selama proses pencetakan surat suara Pilkades serentak tahun 2021 akan dilakukan pengawasan oleh pihak kepolisian, selain itu tim panitia pelaksana Pilkades juga akan mengawasi untuk menjamin bahwa tidak adanya penyalahgunaan dari kertas surat suara yang dicetak.

“Ini sangat kami upayakan untuk jurdil, kami berharap kegiatan ini sampai dengan tahap berikutnya bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Warianto.

BACA JUGA:   Peringati HKG PKK ke-52, Pj Bupati Sukamara Gelar Gerakan Tanam Cabai 

Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sukamara diikuti sebanyak 9 desa, yakni Desa Kartamulya, Desa Sukaraja, Desa Sungai Raja, Desa Cabang Barat, Desa Sungai Damar, Desa Jihing, Desa Semantun, Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan.

“Kita berharap nanti saat hari H akan terlaksana dengan baik dan lancar,” tukas Warianto. (enn/beritasampit.co.id).