Masa Pandemi Covid-19 Perekonomian Kalteng Meningkat, Ini Buktinya

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, Suhaemi.

PALANGKA RAYA – Berdasarkan peraturan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, bahwa setiap perusahaan harus menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal enam bulan sekali.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suhaemi menjelaskan, apabila perusahaan tidak melakukan hal tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administrasi dan teguran tertulis. Apabila sama sekali tidak melakukan hal itu maka izinnya akan dicabut.

“Menyampaikan laporan penanaman modal itu sangat penting, karena lebih dari 75 persen roda ekonomi di Kalimantan Tengah itu berasal dari investasi,” tuturnya saat menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Permasalahan Perdagangan Luar Negeri di Daerah, di Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 23 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

Sejak 2016 kepemimpinan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, investasi di Kalteng dinilai bagus sekali. Selanjutnya pada tahun 2021 semester pertama, investasi Kalteng mencapai target 137 persen dari target per tahun. Ditargetkan sekitar 7,8 triliun dan dalam waktu satu semester saja sudah mencapai target tersebut.

“Target 137 persen itu didapat dari berbagai sektor, seperti pertambangan yang saat ini sudah mulai bergairah dan perkebunan juga saat ini sudah mulai bagus,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

Suhaemi menegaskan, meskipun masa pandemi, perekonomian Kalteng mengalami gairah yang meningkat. Hal itu sudah dibuktikan dengan pencapaian target yang hanya dalam waktu satu semester sudah mencapai 137 persen. (Hardi/beritasampit.co.id).