KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar dalam pengangkatan jabatan Penjabat (Pj) kepala desa (kades) agar mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, jika mengacu pada aturan, apabila jabatan seorang kades sudah selesai atau habis dan masih belum ada pemilihan kades yang baru maka akan digantikan oleh seorang Pj kades yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila masih belum habis masa jabatannya dan masih tersisa selama enam atau delapan bulan, maka akan digantikan oleh seorang Pengganti Antar Waktu (PAW) kades yang mekanisme pemilihannya ada pada peraturan daerah (perda).
“Contohnya kemarin di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. Waktu itukan kadesnya Pak Rudi Hartono, lalu kemudian dia mengundurkan diri karena ikut mencaleg. Maka waktu itu dibuatlah pemilihan PAW dan terpilih untuk menghabiskan masa jabatan Pak Rudi Hartono. Seharusnya mekanismenya seperti itu,” katanya.
Untuk itu, dirinya berhadap agar permasalahan pengangkatan jabatan antara waktu atau PAW maupun Pj kades tersebut tidak terjadi di Kabupaten Seruyan.
“Kita berharap semoga di Seruyan tidak seperti itu. Karena memang sudah jelas aturannya ada, baik itu di perda maupun permendagri. Karena aturan itu ada untuk kita taati,” pungkasnya.