Sektor Minerba Produk Ekspor Unggulan dan Penyumbang Devisa Terbesar Kalteng

SAMBUTAN : HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Aster Bonawaty saat membacakan sambutan dalam kegiatan FGD di Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 23 Juni 2021.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mensinergikan kebijakan dan program bidang perdagangan luar negeri melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dengan tema Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Perdagangan Luar Negeri sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Kementerian Perdagangan RI, di Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 23 Juni 2021.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Aster Bonawaty menyampaikan, bahwa Provinsi Kalteng merupakan salah satu Provinsi terluas di Indonesia dengan luas sekitar 157.983 Km² atau sama dengan 1,5 kali luas Pulau Jawa yang memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.

“Potensi SDA tersebut berasal dari sungai, tambang hingga gas bumi. Salah satunya Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan data Perdagangan Luar Negeri Provinsi Kalimantan Tengah, sektor Minerba menempati urutan teratas bersama dengan Kelapa Sawit (CPO dan turunannya) sebagai produk ekspor unggulan dari Provinsi Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir ini, sekaligus merupakan penyumbang devisa terbesar, dimana Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami surplus Neraca Perdagangan Luar Negeri setiap tahun surplus 1,5 juta US $,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Aster menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran minat investasi di sektor Minerba yang sebelumnya di dominasi batubara, emas dan biji besi. Belakangan adanya fakta di lapangan bahwa produk Pasir dan sejenis (Silika, Kuarsa dan Lain-lain) ternyata cukup berpotensi.

Pararel dengan situasi dan kondisi yang demikian Pemerintah Pusat mengeluarkan suatu kebijakan baru yang tentu saja akan sangat berdampak bagi investasi di daerah, khususnya sektor Minerba.

BACA JUGA:   PPKHI Ajak Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme di Bumi Isen Mulang

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba diyakini bahwa dampak selanjutnya akan mempengaruhi kinerja Perdagangan Luar Negeri di daerah, terutama di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalteng.

“Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba tentu saja memerlukan pemahaman yang benar, dan komprehensif bagi seluruh stakeholder terutama bagi pelaku usaha (investasi), dan juga bagi Aparatur Pemerintah di daerah,” kata Aster.

Sebagai suatu produk hukum yang baru, sangat bisa dipahami apabila Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba mengundang banyak reaksi dari stakeholder terkait.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran, informasi dan hal-hal teknis terkait lainnya yang bermanfaat bagi daerah, khususnya pelaku usaha sektor Minerba guna semakin mendorong kinerja Perdagangan Luar Negeri untuk kemajuan masyarakat Kalteng yang Semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Amanah dan Harmoni) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Hardi/beritasampit.co.id).