Polres Kotim Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 37 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kabag Ops Polres Kotim Kompol. Ahmad Budi Martono Aziz, Wakil Bupati Kotim, Irawati serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kesbangpol dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 23,38 gram, senilai lebih dari Rp 37 juta, Kamis 24 Juni 2021.

Barang haram tersebut diperoleh dari 8 tersangka yang berhasil ditangkap di akhir bulan Mei dan pekan ketiga pada Juni 2021 ini oleh Satuan Resnarkoba serta Jajaran Polsek di Kotim.

“Pada intinya kami dari Polres Kotim bersama instansi terkait dan DPRD, komitmen dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Budi Martono.

Ia juga mengungkapkan bahwa peran Kepolisian tidak akan berjalan dengan baik dalam menumpas peredaran narkoba tersebut, tanpa adanya peran serta masyarakat Kotim membantu memberantas narkotika di Bumi Habaring Hurung ini.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, perwakilan dari Anggota DPRD Kotim, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Dinkes dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu-sabu itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id).