PTM di Palangka Raya Menyesuaikan Perkembangan Kasus Covid-19

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Disdik Palangka Raya Mira Setiawati.//Ist-Antara/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menyesuaikan dengan perkembangan kasus penyebaran Covid-19.

“Pembelajaran tatap muka terbatas tidak mutlak tetapi melihat kondisi dan perkembangan COVID-19. PTM dapat dilaksanakan jika wilayah setempat masuk zona hijau COVID-19,” kata Kepala Bidang Sekolah Dasar, Disdik Palangka Raya, Mira Setiawati, Kamis 24 Juni 2021.

Meski demikian, sampai saat ini secara umum sekolah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terutama bagi sekolah yang sebelumnya telah diusulkan melaksanakan pembelajaran di sekolah langsung.

Untuk itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lain dalam memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di kota setempat.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Dijelaskan, sekitar dua bulan lalu Menteri Pendidikan telah mengatakan sekolah di tahun ajaran baru dilaksanakan dengan pola tatap muka terbatas. Namun itu disertai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya sekolah menyiapkan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, menjaga jarak tempat duduk siswa, menggunakan masker selama di sekolah, setiap sesi pembelajaran diikuti 50 persen kuota ruang kelas, siswa diizinkan orang tua, guru dan tenaga pendidik telah divaksin serta sekolah berada di zona hijau penyebaran Covid-19.

“Untuk itu kebijakan PTM terbatas ini kembali ke daerah dengan pertimbangan utama kondisi penyebaran Covid-19. Kita ingin pembelajaran kita maksimal tanpa mengabaikan kondisi kesehatan para siswa,” kata Mira. Dikutip dari Antara.

Di sisi lain, pada proses pendaftaran siswa baru pihaknya menerapkan pola daring dan luring. Untuk pendaftaran daring pihak sekolah menyediakan alamat pendaftaran tersendiri, sementara untuk luring formulir diisi orang tua atau wali murid di rumah. Sedangkan penerimaan peserta didik baru masih menerapkan pola zonasi ditambah jalur prestasi sebesar 30 persen dari total kuota sekolah.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

“Jika formulir telah diisi dan berkas pendukung lengkap maka tinggal diantar ke sekolah. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan penumpukan orang tua saat mendaftarkan anak bersekolah,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)