Direktur PDAM Kapuas Ditahan 20 Hari Kedepan

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH (tengah) saat press rilis.

PALANGKA RAYA – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas berinisial AC resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 25 Juni 2021

AC sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Juni 2021. Ia terjerat kasus dugaan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kabupaten Kapuas.

Saat ini kasusnya masih terus berlanjut di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.418.444.650.

Asisten Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH didampingi Tim Penyidik mengatakan, pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka berinisial AC.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan tersangka AC dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kapuas tahun 2016, 2017 dan 2018,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama satu jam setengah, kata Douglas, penyidik berpendapat, terhadap tersangka AC telah diperoleh dan terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

“Merupakan keterangan saksi, dan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng. Berdasarkan dengan surat berupa LHP BPKP dan petunjuk serta keterangan tersangka,” ungkapnya.

Douglas menerangkan bahwa, terhadap tersangka AC dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan, yang mana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021, terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Aul/beritasampit.co.id).