Jukir Tidak Kasih Karcis Jangan Dibayar, Kabid Parkir: Tetap Memaksa Laporkan!

ILHAM/BERITA SAMPIT - Suasana kawasan parkir di salah satu jalur hijau pada badan jalan Bundaran Belanga dekat Islamic Center Sampit, Jumat 25 Juni 2021.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pada masyarakat agar tidak membayar jasa parkir jika tidak ada diberikan bukti berupa karcis retribusi parkir.

Bahkan Pihak Dishub Kotim juga berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pihak pengelola jika terbukti melanggar perjanjian atau aturan yang telah disepakati.

“Pekerja parkir tidak berikan karcis jangan dibayar. Masyarakat jangan takut, kalau jukir itu memaksa minta dibayar biaya parkir, laporkan di titik dan lokasinya dimana, kita akan tidaklanjuti,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Jumat 25 Juni 2021.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Menurutnya, Dishub Kotim sendiri tidak akan bisa melakukan pengawasan secara maksimal, tanpa adanya peran serta masyarakat yang membantu.

“Laporan masyarakat kita terima terhadap pekerja parkir mana yang tak menjalankan aturan, kita pasti tindaklanjuti sampai ke pihak pengelola. Kita akan berikan teguran, jika terus diulang maka kita ambil sanksi tegas dengan pencabutan izin pengelola parkir itu,” katanya.

BACA JUGA:   Netizen Geram, Desak Pertamina Turun Tangan Soal Pelangsir SPBU

Nanang menekankan, pihak pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan selalu memantau kinerja para pekerja parkir yang dinaungi masing-masing pengelola untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (Cha/beritasampit.co.id).