SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pada masyarakat agar tidak membayar jasa parkir jika tidak ada diberikan bukti berupa karcis retribusi parkir.
Bahkan Pihak Dishub Kotim juga berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pihak pengelola jika terbukti melanggar perjanjian atau aturan yang telah disepakati.
“Pekerja parkir tidak berikan karcis jangan dibayar. Masyarakat jangan takut, kalau jukir itu memaksa minta dibayar biaya parkir, laporkan di titik dan lokasinya dimana, kita akan tidaklanjuti,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Jumat 25 Juni 2021.
Menurutnya, Dishub Kotim sendiri tidak akan bisa melakukan pengawasan secara maksimal, tanpa adanya peran serta masyarakat yang membantu.
“Laporan masyarakat kita terima terhadap pekerja parkir mana yang tak menjalankan aturan, kita pasti tindaklanjuti sampai ke pihak pengelola. Kita akan berikan teguran, jika terus diulang maka kita ambil sanksi tegas dengan pencabutan izin pengelola parkir itu,” katanya.
Nanang menekankan, pihak pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan selalu memantau kinerja para pekerja parkir yang dinaungi masing-masing pengelola untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (Cha/beritasampit.co.id).