Mantan Polisi Paruh Baya Ini Tertangkap Bawa Sabu-Sabu Saat Laka Lantas

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka berinisial HZ (58) telah diamankan di Polres Kotim beserta barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya, Kamis 24 Juni 2021.

SAMPIT – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami seorang pria berinisial HZ (58), ketika hendak memperlihatkan surat kelengkapan kendaraan bermotor atas kecelakaan lalu lintas menimpanya, malahan pria paruh baya ini tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu, di jalan Suprapto Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis 24 Juni 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah menerangkan, kronologis tertangkapnya tersangka saat terjadi laka lantas antara dua buah mobil di depan Jalan Suprapto RT 023 RW 007 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Mengetahui ada kecelakaan tersebut, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotim langsung mendatangi TKP,  kemudian menanyakan kelengkapan surat kendaraan.

Saat diperiksa kondisi tersangka yang diketahui juga mantan anggota Polisi tersebut dalam keadaan yang kurang baik, ketika mencoba menunjukan surat kendaraan dari yang dikeluarkan dalam saku celananya, tanpa sengaja petugas melihat di dalam sebuah tempat kacamata terdapat alat hisap beserta 1 paket sabu-sabu.

“Menemukan hal tersebut anggota lalu lintas langsung membawa barang bukti beserta tersangka untuk diamankan ke kantor Lantas,” kata Syaifullah, Jumat 25 Juni 2021.

Untuk kepentingan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,74 gram, 1 buah bong lengkap dengan alat hisapnya, 1 buah pipet kaca, 3 buah korek mancis, 1 kotak kacamata warna hitam ditindaklanjuti dengan bawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor kita kenakan pasal yang di sangkakan, pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).