PALANGKA RAYA – Sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kepada sesama anggota, DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng memberikan santunan kepada istri dari Almarhum Suhardi.
Pemberian santunan sebesar Rp 26 juta diberikan langsung oleh Sekjen DPP yang juga Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristianto kepada Ibu Nia istri Almarhum Suhardi, Advokat yang juga pengurus PPKHI Kalteng di kantor DPD PPKHI Kalteng pada Jumat, 25 Juni 2021.
Melalui aplikasi zoom meeting penyerahan santunan disaksikan juga oleh Ketua Dewan Pembina DPP PPKHI Decky dan beberapa pengurus DPD PPKHI Kalteng.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan kepada kami, dan saya senang meskipun suami saya (Suhardi) telah tiada namun rekan-rekan Almarhum di PPKHI masih peduli dengan kami,” ucap Nia usai menerima santunan.
Sementara itu, Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kritianto mengatakan kalau semua anggota adalah termasuk keluarga mereka.
“Dan memang semua anggota PPKHI sudah terlindungi oleh asuransi yang dibayarkan oleh organisasi, seperti hari ini, dan ditambah bantuan rekan sesama anggota PPKHI,” ungkap Anton. (Aul/beritasampit.co.id).