Bandar Sabu Mengaku Jualan 1 Tahun di Barsel

Tersangka RTH saat diamankan di Kantor Polisi setempat

BUNTOK – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kali ini kembali berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang bernama Rahmatullah (41) asal Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan tersangka tersebut, pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB disebuah rumah tepatnya di Desa Wungkur Baru RT 001 Rw 001 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba AKP Sanip membenarkan pihaknya, telah berhasil meringkus dan mengamankan tersangka RTH yang merupakan warga asli dari Babirik Kabupaten HSU.

Dikatakannya, adapun kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di daerah Kecamatan GBA ada seorang pendatang baru yang tidak dikenal dan dicurigai dari gerak-geriknya mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut memang benar pengedar sabu-sabu pihaknya tidak mau kehilangan jejak.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

“Setelah sudah mengumpulkan data, Anggota kami langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap tersangka RTH disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Wungkur Baru serta masyarakat sekitar yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Sanip.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lanjut Sanip, iapun tidak dapat menggelak sebab aparat telah berhasil menemukan satu buah bungkusan pada kantong kain dan setelah dibuka ternyata berisikan satu botol plastik bekas warna hitam merk suplem dan 15 paket sabu-sabu yang dibalut dengan kertas tissu.

“Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital, handphone merk vivo dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 dan selanjutnya tersangka beserta barbuk tersebut diamankan di Mapolres Barsel,”Jelasnya.

Dari keterangan tersangka lanjutnya, barang haram tersebut dibawa dari Babirik (Amuntai) ke Kecamatan GBA Desa Tabak untuk diedarkan didaerah Desa Tabak dan Kota Buntok.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Tersangka RTH juga mengakui bahwa, dirinya sudah mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kabupaten Barsel sekitar satu tahun,”Ungkap Sanip.

Lebih lanjut Sanip menambahkan, adapun barbuk yang telah berhasil diamankan adalah 15 paket sabu-sabu berat 39,07 gram, satu buah kantong terbuat dari kain warna hitam dan satu buah botol plastik warna hitam merk suprem.

Selain itu juga satu buah timbangan digital merk constan warna hitam, 1 pak plastik klip bening, 1 buah handphone merk vivo warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.

“Atas perbuatannya warga asal Babirik Kabupaten HSU tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Sanip.

(Ded/beritasampit.co.id)