Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang didampingi Ditpolairud Kombes Pol. Pitoyo Agung Wiyono dan Irwasda Kombes Pol. Imam Prijantoro, pada konferensi pers di marko Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu 26 Juni 2021.

SAMPIT – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan ratusan batang kayu log ilegal, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringi Timur, pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

“Kita telah mengamankan seorang pelaki berinisial KN (39) beserta barang buktinya berupa 400 batang kayu log,” Kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang didampingi Ditpolairud Kombes Pol. Pitoyo Agung Wiyono dan Irwasda Kombes Pol. Imam Prijantoro, pada konferensi pers di marko Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu 26 Juni 2021.

Selain kayu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kelotok, yang digunakan oleh pelaku untuk menarik ratusan kayu log tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka kita kenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)