Desa Bersinar, Berantas Narkoba dari Wilayah Terkecil

Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021).

JAKARTA– Bebas dari penyalahgunaan narkoba merupakan unsur penting kehidupan masyarakat, khususnya di desa menjadi sejahtera dan sehat di masa depan.

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk “Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021).

Oleh karena itu, Sugito menegaskan bahwa upaya-upaya dan langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan sejak dini oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat di wilayah desa.

Kata dia, penting mendorong keterlibatan semua pihak di tingkat desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Tercatat, jumlah desa di tanah air ada sebanyak 74.961 desa.

“Seringkali kita ini terjebak dalam situasi merasa bahwa sekarang kondisinya aman-
aman saja dari narkoba. Begitu ada persoalan masuk baru semuanya merasa bahwa ini menjadi penting, karena itu tadi penting kita melakukan pencegahan sedini mungkin,” kata Sugito.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan dari mulai yang terdekat yakni keluarga, tokoh agama, masyarakat semuanya harus dilibatkan dalam pemberantasam narkotika. Sehingga, upaya akan efektif dalam mencegah masuknya narkoba dalam tingkat desa.

“Kita semua memahami dan menyadari begitu bahayanya narkoba bagi desa, maka secara masif baik dari aspek sosial dan kebijakan,” tuturnya.

Dalam menyinergikan hal itu, pihaknya kini berpartisipasi aktif dalam program Desa
Bersinar. Program tersebut akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba di setiap desa. Dengan begitu, ancaman narkoba masuk ke desa-desa yang rawan terjadi, dapat diantisipasi secara optimal.

Sejak tahun 2019, Kemendes PDTT telah memfasilitasi sebanyak 11 desa yang
terdapat di 10 provinsi. Pada tahun 2020, pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 24
desa yang berada di 8 provinsi dalam negeri.

Melalui desa-desa, penyebaran semangat pencegahan narkoba kepada desa lainnya, bisa menguat.

“Secara esensi semua desa harus berada pada posisi itu, karena itu perlu dibangun sebuah kesadaran kolektif bersama secara bersamaan pentingnya pencegahan narkoba,” kata dia.

Fasilitasi dilakukan oleh Kemendes PDTT, berlandaskan perundangan Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berkaitan dengan desa sehat dan sejahtera. Maka, penggunaan dana tersebut dapat disalurkan untuk mendorong program Desa Bersinar.

“Desa sehat dan sejahtera ini juga merupakan salah satu unsurnya bagaimana kita itu bersih dari narkoba karena itu penting bagi kita semua memahami dan mendorong program tersebut,” pungkas Sugito.

(dis/beritasampit.co.id)