Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Minta Guru hingga Orang Tua Siswa Sudah Divaksin

ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, saat memimpin pelaksanaan rapat persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 28 Juni 2021.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, pimpin pelaksanaan rapat persiapan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Katingan, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 28 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan merasa tidak masalah kalau di desa-desa melakukan belajar tatap muka. Karena disana masih belum bisa di jangkau dengan jaringan internet sehingga tidak bisa dilaksanakan secara daring atau online.

“Namun, saya harapkan guru-guru harus wajib selesai di vaksin. Saya sudah pantau dalam satu minggu ini antusia masyarakat yang mengikuti kegiatan vaksinasi sangat luar biasa. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat kabupaten katingan,” jelas Sakariyas.

Terkait dengan masalah tatap muka untuk tahun ajaran baru, Bupati Sakariyas, menyampaikan akan melihat atau memantau kembali perkembangan yang ada. Sementara itu, dirinya menyarankan bagi orang tua peserta didik juga wajib vaksin dengan dibuktikan keterangan sudah divaksin saat mengantarkan anaknya.

“Saya juga berkeinginan untuk setiap warga yang ingin mengurusi izin usaha atau kegiatan lainnya di pemerintah daerah agar terlebih dulu memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin. Terkait untuk zona yang tidak merah untuk segera saja melakukan belajar mengajar tatap muka, tetapi para guru dan orang tua siswa wajib sudah divaksin,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BPBD Katingan, Roby mengatakan berdasarakn keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik tahun 2020/2021 dilakukan secara bertahap di Indonesia yakni dengan ketentuan :

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data satuan tugas penanganan covid-19 nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 setempat. Kemudian untuk satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah bersarkan data satuan tugas penanganan covid-49 nasional dilarang melakukan kegiatan tatap muka.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Safari Nyepi dalam Mewujudkan Umat Beragama Harmonis

“Kita harapkan bagi setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning harus ada rekomendasi dari petugas serta harus ada izin dari orang tua pendidik. Karena ini menyangkut keberlangsungan nyawa orang, bagaimanapun ini harus di sosialisasikan,” jelas Roby.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah membuat surat edaran bagi ke semua ASN dan para guru. Untuk guru yang sudah di vaksin diperbolehkan melaksanakan mengajar secara tatap muka. “Dan bagi guru yang belum di vaksin tidak bolehkan melaksanakan proses belajar mengajar. Kita harapkan juga proses tatap muka ini harus dengan persyaratan yang ketat dan Dinas Pendidikan harus mempersiapan hal-hal tersebut,” tegasnya.

Kemudian ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Edrianto, menyampaikan untuk semua guru di Kabupaten Katingan semuanya sudah dilaksanakan vaksin. Namun hanya bagi guru hamil atau guru yang mempunyai penyakit rentan belum bisa dilaksanakan vaksin.

Dijelaskan untuk jumlah lembaga dan peserta didik sekolah dasar 13 wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan tahun ajaran 2020/2021 yaitu : Jumlah lembaga untuk negeri ada sebanyak 202, dengan total jumlah peserta didik sebanyak 17.714. Dan jumlah lembaga ubtjk swasta sebanyak 9, dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.404. Maka total peserta didik sebanyak 19.118.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Kemudian, terkait jumlah data satuan pendidikan yang melaksanakan tatap muka dan Belajar Dari Rumah (BDR) per tanggal 20 Juni 2021. Untuk jenjang PAUD/TK yang melaksanakan tatap muka belum ada, dan untuk BDR seluruhnya melaksanakan secara BDR. Sementara, jenjang SD yang melaksanakan tatap muka ada sebanyak 166 sekolah dan BDR sebanyak 45 sekolah. Kemudian, jenjang SMP untuk tatap muka sebanyak 53 sekolah dan secara BDR ada sebanyak 28 sekolah. Sementara, pengaturan ruang kelas sesuai dengan peraturan minimal 1, 5 meter. terkait waktu belajar sesuai situasi dan kondisi yang ada.

“Harapan kami yang sudah melakukan tatap muka di daerah zona hijau dan kuning, agar tim gugus tugas covid-19 bisa memberikan rekomendasi kepada kami. Hasil pantauan kami beberapa lalu bahwa penerima peserta didik baru sudah dimulai, dan saya belum tau apakah masih secara daring dan itu kita belum ada menyiapkan hal tersebut . Namun kami hanya menerima secara Luring atau offline. Berkaitan dengan pelaksanaan sudah melebihi 70 persen yang sudah melaksanakan tatap muka dan sisa 30 atau lebih yang belum kita sepakati. Dan untuk tahap ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2021 sudah masuk sekolah atau sudah masuk dalam tahap pengenalan sekolah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, turut hadir pada rapat tersebut Asisten I Setda Katingan sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPBD Katingan, Kepala Dinas Kesehatan Katingan, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, Perwira Penghubung 1015 Sampit/Kasongan, sejumlah guru dari perwakilan sekolah, serta pihak terkait lainnya.

(Annas/beritasampit.co.id)