Pemkab Barut Lakukan Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Bimtek Tata Cara Pelaporan LKPM

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan sosilaisasi kemudahan berusaha dan Bimtek tata cara pelaporan LKPM online bagi pelaku usaha, di Muara Teweh, Senin 28 Juni 2021.//Ist-ANTARA/Dokumen pribadi;

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat, melaksanakan kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha dan bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online bagi pelaku usaha di daerah setempat.

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, mengatakan, untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif perlu adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, sebab tidak bisa dipungkiri bahwa investasi merupakan salah satu motor utama penggerak ekonomi masyarakat apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini di mana konsumsi masyarakat yang menjadi kontributor utama PDB (product domestic bruto) sedang melemah.

“Sosialisasi dan bimtek ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2021 yang terdiri dari kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan bimbingan teknis/sosialisasi kemudahan berusaha,” kata Wabup Barut, Senin 28 Juni 2021.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Diharapkan melalui sosialisasi dan bimtek dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi dan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.

“Kami menyadari bahwa Pemkab Barito Utara harus tetap bekerja keras untuk menjadikan Barito Utara sebagai wilayah yang ramah investasi oleh karena itu kami senantiasa memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat membantu pelaku usaha untuk senantiasa berinvestasi di Barito Utara,” kata Wabup, dikutip dari Antara.

Salah satu cara untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif, menurut dia, adalah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.

“Penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan online single submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha untuk merealisasikan investasinya,” kata dia.

Wabup menambahkan untuk Kabupaten Barito Utara pelaporan LKPM online yang disampaikan melalui Dinas PMPTSP Barito Utara masih sangatlah rendah, baru sekitar 30 persen pelaku usaha baik PMA/PMDN yang beroperasional di Barito Utara yang rutin melaporkan LKPM.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Hal ini berdampak terhadap rendahnya pencapaian target realisasi investasi di RPJMD Kabupaten Barito Utara khususnya maupun pencapian target secara nasional pada umumnya,” katanya lagi.

Berdasarkan data dari BKPM-RI penambahan realisasi investasi di Kabupaten Barito Utara pada 2020 baru sebesar Rp72,516 miliar dengan rincian untuk penambahan realisasi investasi PMDN (penanaman modal dalam negeri) Rp49,338 miliar dan penambahan realisasi investasi PMA (penanaman modal asing) Rp23,178 miliar.

“Angka ini baru menyumbang 1,5 persen dari pencapaian realiasi investasi regional Kalteng. Pada prinsipnya, saya akan terus mendorong inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di Dinas PMPTSP Barito Utara. Pemerintah sebagai perangkat negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha,” jelas dia.

(BS-65/beritasampit.co.id)