Camat MHU Ingatkan Penerima Bansos Wajib Vaksinasi, Ingat Perpres 14/2021

TINJAU : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat dan Sekcam MHU, Waka Polsek Sungai Sampit, Kades Bagendang Hilir saat meninjau pemberian vaksinasi di Aula Sei Lepeh Desa Bagendang Hilir, Kecamatan MHU, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kerja sama dengan Puskesmas Bagendang terus berupaya selalu mengingatkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk bagi penerima bantuan sosial misalnya, PKH maupun penerima BLT-DD.

“Untuk sasaran vaksinasi kali ini di wilayah Desa Bagendang Hilir yakni, Posyandu, BPD, LPMD, Pemdes, RT/RW, KPM, PKH, BTNP dan pelayanan publik,” ujar Plt Camat MHU Muslih usai meninjau langsung pemberian vaksin di Aula Sei Lepeh Desa Bagendang Hilir, Selasa 29 Juni 2021.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Menurutnya, antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksin gratis cukup tinggi, bahkan jumlah vaksin yang disiapkan pihak puskesmas masih kurang.

“Antusiasnya luar biasa, vaksin yang disiapkan 150 dosis sedangkan yang hadir di atas 200 orang. Kami imbau agar tetap di vaksin pada tahap kedua nantinya,” saran Muslih.

Terkait selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Desa Bagendang Hilir, tambahnya, ada warga yang memang tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Sebab, kata Muslih, orang itu usianya di atas 80 tahun sehingga hanya diberikan surat keterangan dari Puskesmas Bagendang, supaya nantinya tetap mendapatkan bantuan sosial baik dari program PKH maupun BLT-DD. (ifin/beritasampit.co.id).