Kejaksaan Negeri Sukamara Akan Panggil 20 Badan Usaha Berkaitan Dengan Tunggakan, Kok Bisa?

BERBINCANG : IST/BERITASAMPIT - Pihak BPJS Kesehatan bersama pihak KeJaksaan Negeri Sukamara saat bersuksi.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara bersama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sukamara terus bersinergi menegakkan kepatuhan dari Badan Usaha peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Sukamara. Hal itu dilakukan karena masih terdapat sejumlah badan usaha yang masih tidak patuh terhadap kepesertaan program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi terkait dengan implementasi program JKN-KIS melalui kepatuhan badan usaha di Kabupaten Sukamara, pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sukamara juga akan terus memberikan pemahaman program JKN-KIS kepada Badan Usaha serta manfaatnya dari program itu sendiri.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha yang memang tidak patuh terhadap program JKN-KIS ini. Berangkat dengan keseriusan kita bersama dalam menangani permasalahan ini, serta kerjasama dan sinergi semua pihak diharapkan mampu meningkatkan kapatuhan peserta terutama Badan Usaha di wilayah Kabupaten Sukamara,” kata Fajar.

BACA JUGA:   Apel Serah Terima Regu Pengamanan Wujud dari Kedisiplinan Petugas Lapas Sampit

Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sukamara Arnold Humisar Simatupang menyebutkan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan agar semua badan usaha bisa patuh terhadap regulasi program JKN-KIS.

Patuh tersebut dalam artian mendaftarkan dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya, memungut iuran dan membayarkannya secara tepat waktu serta melaporkan perubahan data secara baik dan benar. Oleh karenanya, sinergi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perijinan sangat perlu dilakukan agar semua bisa patuh terhadap kepesertaan JKN-KIS dan semua dapat terdaftar ke dalam program ini serta merasakan manfaatnya.

BACA JUGA:   Sepeda Motor Diduga Milik Pelangsir BBM di Sampit Terbakar

“Kita bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri, sebanyak 20 Badan usaha yang menunggak iuran program JKN-KIS, dimana memang sebelumnya telah kami lakukan kunjungan serta penagihan dan upaya preventif lainnya tetapi tetap juga menunggak iuran program JKN-KIS-nya,” ucap Arnold, 29 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Arnold itu berharap dengan adanya pihak Kejaksaan Negeri Sukamara yang akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Usaha yang tidak patuh tersebut semoga akan menjadi sadar dan patuh akan pentingnya program JKN-KIS.

(adv/im/beritasampit.co.id).