Gandeng Kejaksaan Negeri Seruyan Lakukan Pemeriksaan Lapangan, Pastikan BU Patuhi Program JKN-KIS

CEK : IST/BERITASAMPIT - Pihak BPJS Kesehatan bersama pihak KeJaksaan Negeri Seruyan saat bersuksi dengan slah satu masyarakat pemilik badan usaha.

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri Seruyan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Seruyan melakukan kanjungan langsung kepada Badan Usaha (BU) yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan Rusmalita PS mengatakan kunjungan bersama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan itu dilakukan untuk memastikan bahwa BU yang dikunjungi ini masih menjalankan operasionalnya dan juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan perundang-Undangan terkait dengan kepesertaan program JKN-KIS.

“Jadi pada tahun 2020 kita telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Seruyan terhadap 11 BU yang menunggak iuran, dari 11 badan usaha tersebut 4 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tunggakan iuran program JKN-KISnya, sedangkan 3 BU telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iurannya. Serta  4 BU tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan, oleh karenanya kita lakukan kunjungan bersama untuk dapat melihat kendala dari BU tersebut,” ucap Rusmalita, Rabu, 30 Juni 2021.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

Dirinya berharap dengan adanya SKK yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan juga kunjungan langsung bersama dengan Kejaksaan bisa meningkatkan kepatuhan BU terhadap program JKN-KIS. Dan tentunya juga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh BU itu sendiri.

Dan dari hasil kunjungan yang telah dilakukan juga, bahwa Badan Usaha tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakannya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasidatun Mumuh Madya menyebutkan,  bahwa pihaknya sangat mendukung implementasi program JKN-KIS terutama terhadap kepatuhan Badan Usaha yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   PWI Seruyan dan Insan Pers Buka Puasa Bersama Mitra Kerja

“Komitmen Kita bersama adalah untuk terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan Badan Usaha terhadap program JKN-KIS di Kabupaten Seruyan, oleh karena itu kalau memang sudah kami panggil dan mangkir atau absen maka kita akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan permasalahan yang dihadapi oleh para pemilik Badan Usaha ini,” sebut Mumuh.

Kedepannya juga pihak BPJS Kesehatan dan juga Kejaksaan Negeri Seruyan akan terus bersinargi dengan berbagai pihak seperti dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Perizinan agar semua Badan Usaha di wilayah Kabupaten Seruyan bisa 100% patuh terhadap program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

(adv/im/beritasampit.co.id).