Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

KUALA PEMBUANG – Satreskrim Polres Seruyan menangkap seorang pria bernama Edy Susanto (51), karena kasus prostitusi online gadis dibawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, unit Satreskrim Polres Seruyan menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari gadis dibawah umur.

“Kami berhasil mengamankan Edy Susanto yang diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak dibawah umur, waktu dan kejadian diketahui pada hari Senin 28 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Barak yang disewa oleh pelaku,” kata Bayu Wicaksono pada konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu 30 Juni 2021.

Kapolres Seruyan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak dua perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.

“Yang mana ada beberapa anak yang menjadi korban ekploitasi anak, ada dua korban yang sudah kita ambil keterangannya, korban atas nama MW dan MR kita periksa juga,” ujarnya.

Sementara itu, modus operandi yang sering dilakukan oleh tersangka yaitu menyiapkan kamar atau barak yang terletak di Jalan Pattimura RT 15, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Lebih lanjut, dia menyebut dari hasil kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh korban, kemudian pelaku meminta upah dari setiap kali usai melayani pria hidung belang.

“Jadi FZ dan AR mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya selaku PSK itu antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dan pelaku selalu mengambil Rp 50.000 sampai Rp 100.000 dengan alasan untuk membayar barak yang sudah disewa,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp 600.000 dan satu buah handphone merk Asus berwarna merah yang menjadi sarana untuk dihubungi oleh lelaki hidung belang.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 76 junto pasal 88 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.200.000.000. (ASY)