Bikin Resah Warga Hampalit, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan Polres Katingan.

KASONGAN – Seorang remaja berinisal MF (16) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan melakukan pencurian sebuah motor.

Kejadian ini bermula ketika korban bernama Muhammad Idrus (23) warga Jalan Yetro Singseng Gang Bahagia, Desa Hampalit, menginap di barak temannya Doni di jalan Tjilik Riwut Km. 15.5, Gg. Kai Noval, yang pada saat itu tersangka juga berada di barak tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIb.

Sepanjang malam itu tak ada hal yang mencurigakan, namun ketika menjelang pagi sekira pukul 05.00 Wib tepatnya hari Jumat 11 Juni 2021 ketika korban terbangun dari tidur, melihat Hendphone miliknya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Forum Konsultasi Publib RKPD

Merasa curiga ia pun bergegas ke keluar dari dalam barak mengecek kendaraan yang diparkirkan di depan barak tersebut juga sudah tidak berada ditempatnya.

Merasa dirugikan korban Idrus melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, tak butuh waktu yang lama. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Iya benar pelaku sudah kita amankan dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi Beritasampit.co.id Via Watsapp. Kamis 01 Juni 2021.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Virza warna hitam dengan TNKB KH 2635 NV.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Kawit/beritasampit.co.id)