Kapolres Kobar: Jangan Main-Main, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah (tengah).

PANGKALAN BUN – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, maka Polres Kotawaringin Barat akan mendirikan Posko Penyekatan di 5 titik daerah perbatasan. Hal itu demi percepatan penanganan Covid-19 di Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menegaskan, sesuai surat edaran Gubernur Kalteng itu sudah sangat jelas, bagi pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kalteng wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR.

“TNI dan Polri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kobar, sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, mulai tanggal 2 Juli 2021, kami akan dirikan 5 Posko Penyekatan, setiap Posko Penyekatan akan dijaga oleh tim gabungan dengan ketat,” jelasnya usai acara syukuran peringatan HUT Bhayangkara ke 75, Kamis 1 Juli 2021.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

5 Posko Penyekatan tersebut di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Pelabuhan Panglima Utar Kumai maupun Pelabuhan Roro, di Kecamatan Kotawaringin Lama untuk menghalau kendaraan dari Kalimantan Barat, Simpang Runtu untuk menghalau kendaraan dari Kabupaten Lamandau dan Posko Penyekatan di Amin Jaya guna menghalau kendaraan yang masuk dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Posko Penyekatan di wilayah perbatasan guna menghalau kendaraan dari luar daerah, kami tegas, jika pengendara berikut penumpangnya tidak bawa surat keterangan hasil PCR akan diputar balik seperti idul fitri. Ketegasan pun sama di pintu masuk baik pelabuhan maupun bandara Iskandar Pangkalan Bun,” ujar Devy.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Dia mengimbau kepada operator transportasi baik udara maupun laut, agar memperhatikan surat edaran tersebut. Jika calon penumpang tidak menyertai PCR harap ditolak, begitu pun dengan hasil pemeriksaan, jika positif Covid-19 sebaiknya dibatalkan keberangkatannya.

“Jangan main-main dengan aturan tegas ini, jangan korbankan masyarakat yang saat ini tengah berjuang melawan Covid-19, bagi operator ingat, calon penumpang wajib menunjukan bukti negatif PCR, ketegasan ini karena kita semua ingin Pandemi Covid-19 ini berakhir,” tegas AKBP Devy Firmansyah. (Man/beritasampit.co.id).