Pengawas Tenaga Kerja Pantau Kepatuhan Perusahaan Terkait Program JKN-KIS di Kotim dan Seruyan

SAMPIT – Kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menjadi hal yang sangat penting bagi Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Maka dari itu untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut Pengawas Disnaker dan juga BPJS Kesehatan melakukan rapat koordinasi pengawasan Kepatuhan badan usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan juga Kabupaten Seruyan.

Pengawas UPT Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sampit  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Edy Sutanto  menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang undangan bahwa setiap badan usaha wajib menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan patuh untuk mendaftar dan juga membayarkan iuran setiap bulannya.  Apabila ternyata ditemukan di lapangan ada badan usaha yang tidak patuh maka pengawas tenaga kerja wajib untuk melakukan pembinaan agar badan usaha tersebut menjadi patuh.

BACA JUGA:   Lapas Kelas IIB Sampit akan Memiliki Pondok Pesantren 

“Kita bersama dengan BPJS Kesehatan akan turun langsung kelapangan untuk melihat situasi dan kondisi dilapangan terkait dengan hal-hal yang diindikasikan menjadi temuan BPJS Kesehatan terkait dengan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga Kabupaten Seruyan,” ucap Edy, Kamis 1 Juli 2021.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh terkait dengan kepatuhan badan usaha agar badan usaha benar-benar patuh terhadap regulasi, dan tentunya jangan sampai ulah perusahaan yang tidak patuh akan merugikan para karyawan.

Sementara itu Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan cabang Sampit Muaidin menyampaikan bahwa sebelumnya telah ditemukan indikasi ketidakpatuhan sejumlah badan usaha terkait dengan pendaftaran dan juga pembayaran iuran program JKN-KIS.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Dari temuan itu diketahui sebanyak 37 perusahaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan yang melanggarnya. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan juga Kejaksaan untuk memastikan badan usaha yang ada benar-benar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindaklanjut atas kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan Kementrian Ketenagakerjaan di Pusat dan di Daerah, maka pemeriksaan bersama akan dilakukan untuk memastikan badan usaha yang ada di wilayah BPJS Kesehatan cabang Sampit dapat mematuhi regulasi terkait dengan program JKN-KIS BPJS Kesehatan,” jelas Muaidin.

 

(im/beritasampit.co.id).