Peserta Seleksi CPNS Wajib Tunjukan Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Nasib yang Positif?

HARDI/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Suhufi Ibrahim.

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 ini, terutama tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbeda dengan sebelumnya. Masa pandemi Covid-19 yang mewajibkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suhufi Ibrahim menegaskan wajib diterapkan protokol kesehatan saat tes SKD nanti.

“Semua fasilitas pelaksanaan tes sudah disediakan, dari pengaturannya, jaraknya tempat duduknya dan lainnya. Selain itu peserta diwajibkan membawa surat bebas Covid-19,” katanya di Kantor BKD Kalteng, Jumat 2 Juli 2021.

BACA JUGA:   Asisten Adum Setda Kalteng: Penggunaan SFR Yang Tidak Tertib Dapat Mengakibatkan Gangguan Berbagai Layanan Publik

Suhufi menyampaikan, bahwa sebelum pandemi Covid-19 proses seleksi CPNS dilakukan lima sesi dalam sehari. Namun kali ini hanya tiga sesi.

Sesuai protokol kesehatan, jarak tempat duduk peserta tes diatur kurang lebih 1,5 meter. Namun kata Suhufi, nantinya tetap mengikuti rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Misalnya diizinkan jumlah peserta yang ikut tes akan disesuaikan kapasitas ruangan bisa 100 persen peserta, 75 persen atau bahkan 50 persen dari kapasitas ruangan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Para peserta tes CPNS diwajibkan membawa tes swab antigen 1×24 jam, supaya peserta yang ikut itu sama-sama aman. “Selain itu misal ada peserta tes yang suhunya mencapai 37,3 maka akan diarahkan ke ruangan lain untuk mengikuti tes,” pungkasnya.

Sementara itu, Suhufi menjelaskan, jika peserta ada yang positif Covid-19 tidak akan digugurkan akan tetapi akan dijadwalkan tes dikemudian hari dengan syarat peserta tersebut harus melapor. (Hardi/beritasampit.co.id).