Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Seorang IRT di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RN (49) beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan di Polres Kotim. Sabtu 3 Juli 2021.

SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RN (49) Warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya mengedarkan dan memiliki 13,62 gram nakotika jenis sabu-sabu.

Pelaku sendiri berhasil diamankan dirumahnya pada Sabtu 3 Juli 2021, semitar pukul 23.00 wib malam.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan narkoba disekitar pemukiman mereka.

“Hasil penyelidikan benar, dan kita langsung mengamankan terlapor yang sedang berada didalam kamar rumahnya,”kata Syaifullah kepada media ini, Minggu 4 Juli 2021.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 43 bungkus plastik klip berisikan sabu yang disembunyikan dibawah kolong kamar rumah.

“Terlapor ini sempat membuang bukti karen mengetahui kedatangan petugas. Tetapi saat ditemukan dia tak bisa mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya,”paparnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 43 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 13,62 gram, 1 lembar plastik ukuran sedang dan 1 pak plastik klip kecil telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)