Simpan Sabu di Saku Celana, Pemuda Ini Terancam Tinggal Dipenjara 15 Tahun

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RR (27) beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polres Kotim. Sabtu 3 Juli 2021.

SAMPIT – Dalam waktu yang bersamaan, setelah membekuk seorang Ibu Rumah Tangga, di gang yang sama polisi juga berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RR (27), yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,69 gram, yang disembuyikan disaku celana, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 wib malam.

“Berkat kerjasama masyarakat yang berani memberikan informasi ke Polisi, kita berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan saat berada didepan rumahnya. Kita juga menggeledahnya dan menemukan 5 bungkus sabu di saku celananya,”kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah, Minggu 4 Juli 2021.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Selajutnya tersangka beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisikan barang sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,69 gram dan 1 lembar celana pendek warna cokelat telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyedikan lebih lanjut

“Terlapor ini kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 15 tahun penjara,”pungkas Syaifullah.

BACA JUGA:   Gerindra Siap Hadapi Petahana di Arena Pilkada Kotim

Sebelumnya, Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RN (49) Warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya mengedarkan dan memiliki 13,62 gram nakotika jenis sabu-sabu. Pelaku sendiri berhasil diamankan dirumahnya pada Sabtu 3 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib malam.

(Cha/beritasampit.co.id)