Hanya Prokes dan Vaksinasi Untuk Hentikan Penyebaran Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Sehingga sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng melaksanakan apel gabungan pasukan yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di lapangan Mapolda Kalteng, Senin 5 Juli 2021.

Apel gabungan tersebut juga sebagai upaya peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng. Serta upaya penindakan yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

“Saat ini protokol kesehatan satu-satunya cara menghentikan lonjakan Covid-19. Selain itu ada alternatif lain yaitu vaksin, yang dimana vaksin itu akan efektif apabila masyarakat sudah 70 persen divaksin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.

Masyarakat yang sudah divaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan lainnya, karena saat ini vaksinasi masih belum mencapai 70 persen di Kalteng. Sehingga protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan.

BACA JUGA:   Stok Gula, Minyak Goreng dan Tepung Terigu di Kalteng Masih Aman

Suyuti menjelaskan terkait adanya varian baru sekitar dua bulan lalu, pihaknya hanya melakukan survailen, bukan melakukan diagnostik. Hal itu dilakukan untuk menyusun rencana menghadapi varian terbaru tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).