Imigrasi Makassar: 20 TKA Masih Menunggu Izin Kerja dari Kemenaker

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto saat merilis terkait TKA China yang masuk ke Makassar, Senin 5 Juli 2021.//Ist-Antara/Imigrasi Makassar(handout)

MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar menyebutkan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto, mengatakan, 20 TKA asal China yang masuk ke Makassar akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba,” ujarnya, Senin 5 Juli 2021.

Disebutkan, jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak 67 orang dan mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya. Namun, untuk 20 orang TKA yang baru datang juga masih sementara berproses izin kerjanya. Para TKA ini disebut masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya,” kata dia.

Agus menyatakan, 20 TKA itu akan menjalani uji coba kerja selama 30 hari dan jika memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerjanya, maka izin tinggal juga akan diberikan.

“Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi,” terangnya.

Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara prosedur sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

“Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar,” tuturnya.

Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional. Seperti di Jeneponto dan Bantaeng,” kata Agus Winarto.

(Sumber : Antara)