Ternyata, Uang Palsu Sudah 3 Bulan Beredar di Kota Sampit

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka MZ (49) saat diamankan di ruang Reskrim Polsek Baamang, Senin 5 Juli 2021.

SAMPIT – MZ (49) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, yang merupakan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengakui selama 3 bulan menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Sampit. Aksi nekat ini dilakukan tersangka lantaran tidak memiliki pekerjaan.

“Sudah lama saya mencetak uang ini, kalau menggunakannya sekitar tiga bulan,” kata MZ, saat diminta keterangan di ruang Reskrim Polsek Baamang, Senin 5 Juli 2021.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP. Retno mengatakan, aksi tersangka berhasil diciduk oleh pedagang ayam yang curiga uang yang dibelanjakan merupakan uang palsu.

BACA JUGA:   Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Tak pelak tersangka sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan pedagang yang geram dengan tindakannya. Beruntung nyawa tersangka selamat setelah diamankan di Pos Security pasar yang selanjutnya dijemput oleh petugas Reskrim Polsek Baamang.

“Dari pengakuan tersangka dirinya telah melakukan aksinya di beberapa tepat seperti di Km 7, 12 dan di Pasar Keramat,” kata Retno.

Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan berupa 37 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 34 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 3 lembar. Kemudian 1 unit mesin foto copy, dan 1 unit motor mio dengan nopol KH 5050 FR, yang digunakan tersangka saat beraksi.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman di Konsumsi

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telur, kopi dan bumbu penyedap lain yang dibeli tersangka menggunakan upal (uang palsu). Selain itu uang asli Rp 20.000 dan Rp 10 ribuan hasil kembalian para korbannya,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya ini tersangka kita kenakan Pasal 36 ayat (1) ,(2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutup Retno. (Cha/beritasampit.co.id).