500 Gram Ganja Dimusnahkan, Jaringan Sindikat Antar Provinsi Dikembangkan BNNP Kalteng

AUL/BERITA SAMPIT - Pemusnahan barang bukti ganja.

PALANGKA RAYA – Peredaran ganja kembali terendus keberadaannya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini terbukti tertangkapnya Silalahi dengan barang bukti 500 gram atau setengah kilogram.

Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh BNNP Kalteng pada Selasa, 6 Juli 2021 dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto didampingi Kepala BNNK Palangka Raya, Perwakilan Kejati, Kejari, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Usai diblender Narkoba kelas 1 satu ini  kemudian dikubur agar tidak bisa lagi digunakan atau dipakai.

Agustiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan dan menyelidiki jaringan ganja yang diduga merupakan sindikat antar provinsi.

“Para bandar ganja ini menggunakan modus baru dengan cara memesan dan menggunakan jasa pengiriman barang dari Banjarmasin,” ungkap Perwira Melati Tiga ini, Selasa 6 Juli 2021.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Dirinya juga menambahkan, bahwa sekarang arah peredaran para bandar ganja ini berubah dan menyasar daerah-daerah yang banyak tambang ilegal.

“Kemungkinan diedarkan kepada para pekerja tambang yang sekarang agak kesusahan mendapatkan pasokan sabu,” tutupnya. (Aul/beritasampit.co.id).