Fakta Baru, Kasus Pembunuhan Warga Hampalit

FOTO : ANNAS/BERITASAMPIT - Tersangka dengan mengunakan baju tahanan dan tangan di borgol.

KASONGAN – Fakta baru terupangkap kembali di Kasus pembunuhan seorang perempuan tukang urut bernama Sumini (68) dibelakang sebuah barak jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 22.15 Wib.

Terkait kasus ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, beserta jajaranya melaksanakan konferensi pers untuk pengungkapan kasus tersangka yang telah membunuh korban, di Mako Polres Katingan, Selasa 6 Juli 2021, sore.

Kapolres menjelaskan ada fakta baru yaitu bahwa sebelum melancarkan aksinya tersangka Zaenal Mustopa alias Gepeng (34) bersama anak korban minum-minuman beralkohol di rumahnya. Kemudian setelah itu suami dan anak korban pergi untuk bekerja.

Usai itu Tersangka bertemu dengan temannya kembali dan melakukan kegiatan minum-minuman di sekitaran rumah korban. Kemudian, saat setelah pesta minuman, korban mau mengambil motor. Nah, pada saat mengambil motor itu tersangka melihat korban sedang menghitung uang, lalu ada hasrat tersangka untuk memiliki uang itu.

“Ketika korban ke belakang setelah menghitung uang dan dimasukan ke tas. Namun tersangka langsung masuk dari rumah korban lewat pintu depan, pada saat mengambil uang diketahui oleh korban, karena uang dan perhiasan ada dimasukan ke dalam tas. Sehingga terjadilah tarik menarik sampai ke belakang barak. Dan di situ baru tersangka mengakui bahwa ada ingin memiliki atau mengambil uang korban,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah.

Korban langsung menampar tersangka sebanyak dua kali dan dibalas oleh tersangka sehingga kena di pelipis kiri dua kali, sehingga korban jatuh. Kemudian karena korban masih bisa bergerak, tersangka mengambil sebuah batako dan langsung menghantam korban ke bagian belakang kepala korban. Sehingga mengakibatkan korban tidak bergerak lagi.

Batako yang dihempaskan itu terbelah dua, dan ada bagian yang runcing dari batako itu dihantamkan kembali ke pipi kiri korban lalu mengakibatkan luka.

Setelah itu tersangka menyeret korban ke bagian belakang rumah dengan menarik kedua tangan korban dan sempat mengambil kembali perhiasan dan uang di dalam tas korban. Tersangka kemudian menyeret korban ke parit dibelakang barak dan menutupinya untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti bekas-bekas darah ditutup dengan tanah.

Usai melalukan perbuatan itu tersangka langsung kembali ke barak membersihkan badan dan mencuci pakaiannya serta pergi keluar.

Kemudian menghitung hasil curiannya uang sekitar Rp 3 juta lebih lalu uang itu dikembalikan atau diberikan kepada istrinya sekira Rp 2 Juta dan sisa uangnya untuk berpuya-puya dan membayar utang.

Lalu sekira pukul 20.00 Wib di telpon istrinya bahwa korban sudah meninggal dan ditemukan di belakang baraknya. Dan kemudian pelaku cepat-cepat kembali ke rumah dan sempat melihat rekan-rekan Polres Katingan sedang melakukan olah TKP, melihat itu tersangka langsung pergi untuk bekerja.

“Kita curigai tersangka tersebut sudah dua hari tidak kembali ke rumah dan kita amankan di daerah parenggean, Kotawaringin Timur ditempat tersangka bekerja sebagai tukang bangunan,” jelas Kapolres.

Kini tersangka terancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

(Annas/beritasampit.co.id)