Sukamara Masuk 43 Wilayah Non Jawa-Bali Yang Harus Lakukan Pengetatan PPKM Mikro

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio.

SUKAMARA – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukamara berimbas pada ditetapkannya wilayah tersebut dalam 43 kategori daerah di luar Jawa-Bali yang harus melakukan pengetatan PPKM Mikro.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, bahwa Kabupaten Sukamara masuk daftar kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro yang berlaku mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

“Wilayah dari 43 kabupaten/kota non pulau Jawa Bali itu tergolong dalam assement 4 dalam kondisi Covid-19, termasuk Sukamara,” kata Windu Subagio, Selasa 6 Juli 2021.

Windu Subagio menjelaskan pula bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan yang mengumpulkan orang ramai seperti hajatan.

“Yang ada saat ini karena sudah kategori zona merah kita lebih perhatian terkait pembatasan dilaksanakan lebih ketat. Misal tidak boleh lagi resepsi yang melibatkan orang ramai,” ujar Windu Subagio.

Windu Subagio memastikan ketentuan yang berlaku saat Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan. Penerapan aturan tersebut juga akan dielaborasi dengan kearifan lokal yang ada.

Windu menegaskan bahwa ada salah satu desa yang masuk wilayah rawan penyebaran Covid-19 dan pihaknya akan melakukan pengetatan dalam pengawasan daerah rawan yang ada di Kecamatan Balai Riam yaitu Desa Bukit Sungkai.

“Pengawasan pelaksanaan daerah rawan di Desa Bukit Sungkai PPKM mikro di back up Satgas Covid,” tegas Windu Subagio yang merupakan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sukamara.

Selain wilayah Desa Bukit Sungkai ada dua wilayah dengan kenaikan kasus Covid-19 cukup tinggi yaitu Kelurahan Mendawai dan Desa Natai Sedawak di Kecamatan Sukamara.

“Yang paling rawan memang Bukit Sungkai itu di Natai Sedawak dan Mendawai juga menjadi perhatian,” tutup Windu Subagio.

Berikut daftar 43 kabupaten/kota dimana Sukamara dan tiga wilayah lain di Kalimantan Tengah dikenakan pengetatan PPKM Mikro

1. Aceh Kota Banda Aceh
2. Bengkulu Kota Bengkulu
3. Jambi Kota Jambi
4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya
7. Kalimantan Tengah Lamandau
8. Kalimantan Tengah Sukamara
9. Kalimantan Timur Berau
10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur Kota Bontang
12. Kalimantan Utara Bulungan
13. Kep. Riau Bintan
14. Kep. Riau Kota Batam
15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16. Kep. Riau Natuna
17. Lampung Kota Bandar Lampung
18. Lampung Kota Metro
19. Maluku Kepulauan Aru
20. Maluku Kota Ambon
21. NTT Kota Mataram
22. NTT Lembata
23. NTT Nagekeo
24. Papua Boven Digoel
25. Papua Kota Jayapura
26. Papua Barat Fak Fak
27. Papua Barat Kota Sorong
28. Papua Barat Manokwari
29. Papua Barat Teluk Bintuni
30. Papua Barat Teluk Wondama
31. Riau Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34. Sulawesi Utara Kota Manado
35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat Kota Padang
38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat Kota Solok
40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan Kota Palembang
42. Sumatera Utara Kota Medan
43. Sumatera Utara Kota Sibolga

(enn/beritasamput.co.id)