Jembatan Titian Rusak, Warga Desa Serambut Sepakat Usulkan Perbaikan

MUSDES : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat Pulau Hanaut (ujung kiri) jadi saksi penyerahan hasil Musdes Rencana Pembangunan Desa tahun 2022 di Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Hasil Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Desa tahun 2022 di Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), disepakati paling banyak mengusulkan perbaikan jembatan titian.

“Iya, paling banyak aspirasi yang sudah disepakati melalui Musdes untuk rencana pembangunan desa tahun 2022 rata-rata perbaikan jembatan,” ucap Ketua BPD Serambut Rusdian pada saat membacakan hasil musdes, Senin 6 Juli 2021.

Dia menjelaskan, Desa Serambut paling banyak jembatan titian karena dataran rendah sehingga ketika air pasang dataran tenggelam.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Saat ini jembatan titian sudah banyak yang rusak. Hal wajar ketika pra musdes kebanyakan mengusulkan perbaikan jembatan,” ujarnya dihadapan yang hadir.

Rusdian membacakan acara garis besar hasil Musdes yang disepakati diantaranya, pelebaran dan rehab jembatan, semenisasi jalan, peningkatan jalan dan perbaikan jembatan titian, pemeliharaan jalan poros Bapinang-Pagatan.

Selain itu, lanjutnya, jaringan listrik, pengadaan tandon air, pengadaan pupuk pertanian, perbaikan teras masjid, pengadaan mesin jahit untuk pemberdayaan perempuan.

Sementara itu, Kepala Desa Serambut Migran menyampaikan bahwa Musdes untuk Rencana Pembangunan Desa diadakan rutin setiap tahun. Namun, tidak semua aspirasi bisa dicover melalui dana desa.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Semua aspirasi akan ditampung dan akan dipilih usulan mana yang dianggap skala prioritas. Akan tetapi, menyesuaikan dengan RPJMDes dan anggaran yang tersedia” katanya.

Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah menegaskan, landasan untuk menentukan Rencana Pembangunan Desa tahun 2022 melalui RPJMDes visi dan misi kepala desa selama 6 tahun menjabat.

“Pembangunan desa tidak hanya mengandalkan dana desa karena dana desa terbatas. Jadi, aspirasi lainnya bisa diperjuangkan melalui Musrenbang RKPD kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan nasional,” ujarnya. (ifin/beritasampit.co.id).