Ketua Komisi IV DPRD Kotim: Perda Parkir Harus Direvisi

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Kurniawan Anwar  menanggapi carut marut masalah parkir di Kota Sampit, Kotim, Kalimatan Tengah.

Dia menyebutkan bahwa aturan lama yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir harus dilakukan kaji ulang atau revisi.

“Perda parkir lama kita lihat sudah tidak relevan, dan apabila memang sudah tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan harusnya direvisi, sehingga hasil dari Perda itu relevan agar bisa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Rabu 7 Juli 2020.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Berkaitan dengan pembahasan soal Perda parkir itu nantinya, pernah ia sampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kotim. Namun sampai saat ini pihak dinas belum memberikan lampu hijau kapan Perda parkir itu akan dibahas.

“Itu seperti parkir di Jalan MT Haryono dan Jalan Pelita banyak dikeluhkan masyarakat juga, di Jalan MT Haryono itu kan posisinya dekat dengan posisi traffic light. Kalau itu tidak sesuai dengan aturan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” kata legislator Partai Amanat Nasional itu. (im/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan