Berikut Keuntungan Jika Usaha Pariwisata Terdaftar di TDUP

PARIWISATA : ENN/BERITA SAMPIT - Salah satu usaha pariwisata di Kabupaten Sukamara yang mulai berkembang adalah wisata pantai.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berusaha untuk menertibkan sektor usaha bidang pariwisata yang saat ini mulai berkembang. Caranya dengan menggodok regulasi peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara, Abdul Syukur mengatakan, bahwa TDUP sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha sektor pariwisata, maka akan sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha bidang kepariwisataan.

Pasalnya, dengan adanya TDUP yang saat ini masih dalam penyusunan draf pengusaha sektor kepariwisataan akan dapat dengan mudah memperoleh stimulus berupa bantuan baik dari pemerintah daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Karena nantinya meraka ini terdaftar, jadi akan mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Abdul Syukur, Kamis 8 Juli 2021.

Usaha sektor kepariwisataan ini berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif. Sehingga akan mudah bagi pengusaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Itu salah satu keuntungannya jika suatu saat ada program bantuan dari pemerintah, maka pengusaha kepariwisataan bisa mendapatkannya karena memiliki TDUP itu,” jelas Abdul Syukur.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Kata Dia, rancangan peraturan daerah sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Sukamara untuk dievaluasi. Melalui regulasi itu, maka setiap jenis usaha sektor pariwisata wajib memiliki TDUP.

Abdul Syukur menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukamara sebenarnya ada 12 objek wisata yang dapat dikunjungi dan menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan akhir pekan dengan berwisata.

Dari 12 objek wisata di Sukamara hanya tiga objek wisata yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara sementara sisanya dikelola oleh Pemerintah Desa dan Swasta. (enn/beritasampit.co.id).