Dendam dan Ingin Kuasai Uang Korban Jadi Motif Pembunuhan Berencana Terhadap Upan

KONFERENSI PERS : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat menunjukkan beberapa barang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tiga tersangka terhadap warga Kecamatan Balai Riam.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa para tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 30 Juni 2021 di Kecamatan Balai Riam memiliki berbagai motif dalam melakukan hal tersebut.

“Kalau tersangka Ilmi motif pembunuhan dilakukan karena dendam sekaligus sakit hati. Karena korban pernah mengganggu rumah tangganya sehingga membuat Ilmi bercerai. Selain itu Ilmi telah menggunakan uang yang dititipkan kepada Audi dan tidak ingin mengembalikannya,” kata Putu Dedy saat konferensi pers kasus tersebut di Halaman Mapolres Sukamara, Kamis 8 Juli 2021.

Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu Audi dan Fauzi melakukan pembunuhan berencana hanya karena ingin memiliki uang korban dan tidak ingin mengembalikannya.

“Karena mereka telah menggunakan uang yang dititipkan kepada Audi, jadi mereka enggan untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban, sehingga timbul niat untuk membunuh korban,” jelas Putu Dedy.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Upan (31 tahun) warga Kecamatan Balai Riam yang bermula sekitar dua bulan yang lalu. Dimana Korban menitipkan uang sebesar Rp 56 juta, bertujuan untuk meminta tolong mencarikan mobil kepada tersangka Audi (29). Setelah menerima uang, timbullah niat untuk menipu korban.

BACA JUGA:   Jaga Stabilitas Harga, Diskeptan Sukamara Gelar Gerakan Pangan Murah

Setelah mendapatkan uang, tersangka Audi membagi dengan dua tersangka lain yaitu Ilmi (43  tahun) dan Fauzi (21 tahun) masing-masing Rp 5 juta.

Karena tidak ada kejelasan, korban sempat meminta uangnya dikembalikan, Audi kembali membicarakan hal itu kepada Ilmi saat itu timbullah niat untuk membunuh korban karena para tersangka enggan untuk mengembalikan uang titipan korban.

“Rencana pertama pembunuhan sempat gagal pada tanggal 20 Juni 2021 lalu. Karena Ilmi datang terlambat saat ingin menyerahkan uang korban sebesar Rp 56 juta,” terang Putu Dedy.

Tanpa diduga, dua hari kemudian, korban yang masih belum sadar jika menjadi sasaran kejahatan, kembali menghubungi Audi untuk dicarikan sebuah mobil kembali dan pada 23 Juni lalu, korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp 90 juta, kepada Audi.

“Setelah mendapatkan uang, Audi kembali membagikan uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” ungkap Putu Dedy.

Pada saat itu, korban meminta kepada Audi untuk diajari ilmu kebal, seperti mendapat kesempatan tersangka mengiyakan keinginan korban dan menyarankan untuk mempersiapkan peralatan untuk belajar ilmu kebal, kain putih dan tikar.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Pada 30 Juni lalu dua tersangka yaitu Ilmi dan Fauzi bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit, untuk menunggu kode dari Audi yang sedang menyiapkan ritual ilmu kebal,” rincinya.

Agar aksinya lancar dan korban tidak dapat bergerak, Audi melilit tubuh korban dengan kain putih ke sepanjang 10 meter sebagai dalih proses ritual ilmu kebal.

“Selesai melilit tubuh korban, tersangka Audi memberi kode kepada dua rekannya dengan menepuk tangan sebanyak tiga kali bersembunyi sekitar 15 meter dari posisi ritual,” tambahnya.

Mendengar kode tersebut, dua tersangka keluar dan memukul bagian kepala, dada dan perut korban hingga meninggal dengan menggunakan kayu ulin.

“Setelah meninggal tersangka menyeret korban untuk dibuang ke dalam parit serta motor korban juga dijatuhkan kedalam parit seolah-olah korban mengalami kecelakaan dan meninggal,” tukas Putu Dedy. (enn/beritasampit.co.id).