Kabur ke Kalbar, Tiga Tersangka Pembunuh Upan Diusir Keluarga

ENN/BERITA SAMPIT - Tiga orang tersangka pembunuhan berencana terhadap warga Kecamatan Balai Riam yang diamankan Polres Sukamara.

SUKAMARA – Kepolisian Resort (Polres) Sukamara berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Upan (31 tahun) warga Kecamatan Balai Riam pada 30 Juni 2021 lalu.

Dalam rilisnya jajaran Polres Sukamara yang dibackup oleh Tim Resmob Lamandau, berhasil mengamankan para tersangka di Desa Kina Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng pada 6 Juli 2021.

Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Wayan wiratmaja SIK mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kalimantan Barat (Kalbar), namun ketika sampai di sana mereka tidak diterima karena telah melakukan pembunuhan.

“Tersangka sempat bercerita kepada keluarga yang berada di Pontianak, telah melakukan pembunuhan kemudian diusir dan pergi ke tempat lain,” kata Wayan, Kamis 8 Juli 2021.

“Akhirnya tersangka dapat diamankan dengan di back oleh Polres Lamandau juga, pencarian dilakukan kurang lebih lima hari dan membuahkan hasil,” jelasnya.

Wayan juga menceritakan bahwa para tersangka ini sempat bermaksud untuk menghilangkan barang bukti, dengan cara membakar kain putih untuk melilit korban dan kayu untuk memukul. Namun barbuk tidak terbakar habis, sehingga masih bisa dijadikan untuk barang bukti atas tindak kejahatan tersebut.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Upan (31 tahun) warga Kecamatan Balai Riam yang bermula sekitar dua bulan yang lalu. Dimana Korban menitipkan uang sebesar Rp 56 juta, bertujuan untuk meminta tolong mencarikan Mobil kepada tersangka Audi (29). Setelah menerima uang, timbullah niat untuk menipu korban.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

Setelah mendapatkan uang, tersangka Audi membagi dengan dua tersangka lain yaitu Ilmi (43  tahun) dan Fauzi (21 tahun) masing-masing Rp 5 juta.

Karena tidak ada kejelasan, korban sempat meminta uangnya dikembalikan, Audi kembali membicarakan hal itu kepada Ilmi saat itu timbulah niat untuk membunuh korban karena para tersangka enggan untuk mengembalikan uang titipan korban

“Rencana pertama pembunuhan sempat gagal pada tanggal 20 Juni 2021 lalu. Karena Ilmi datang terlambat saat ingin menyerahkan uang korban sebesar Rp 56 juta,” kata Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana.

Tanpa diduga, dua hari kemudian, korban yang masih belum sadar jika menjadi sasaran kejahatan, kembali menghubungi Audi untuk dicarikan sebuah mobil kembali dan pada 23 Juni lalu, korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp 90 juta, kepada Audi.

“Setelah mendapatkan uang, Audi kembali membagikan uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” ucap Putu Dedy.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Pada saat itu, korban meminta kepada Audi untuk diajari ilmu kebal, seperti mendapat kesempatan tersangka mengiyakan keinginan korban dan menyarankan untuk mempersiapkan peralatan untuk belajar ilmu kebal, kain putih dan tikar.

“Pada 30 Juni lalu dua tersangka yaitu Ilmi dan Fauzi bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit, untuk menunggu kode dari Audi yang sedang menyiapkan ritual ilmu kebal,” rincinya.

Agar aksinya lancar dan korban tidak dapat bergerak, Audi melilit tubuh korban dengan kain putih ke sepanjang 10 meter sebagai dalih proses ritual ilmu kebal.

“Selesai melilit tubuh korban, tersangka Audi memberi kode kepada dua rekannya dengan menepuk tangan sebanyak tiga kali bersembunyi sekitar 15 meter dari posisi ritual,” tambahnya.

Mendengar kode tersebut, dua tersangka keluar dan memukul bagian kepala, dada dan perut korban hingga meninggal dengan menggunakan kayu ulin.

“Setelah meninggal tersangka menyeret korban untuk dibuang ke dalam parit serta motor korban juga dijatuhkan kedalam parit seolah-olah korban mengalami kecelakaan dan meninggal,” tukas Putu Dedy.

Atas perbuatan yang bersangkutan disangkakan  Pasal 340 KUH atau 338 KUH Pidana. (enn/beritasampit.co.id).