Polisi Kejar Pemasok Narkoba Yang Dikonsumsi Nia Ramadhani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memperlihatkan barang bukti narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021.//Ist-ANTARA/Mentari Dwi Gayati;

JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Pasangan suami-istri tersebut beserta sopir dan pembantu keluarga berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sabu.

“Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat. Apakah kemungkinan dia juga (pemasok) para artis, para publik figur yang lain? Nanti kita telusuri seperti apa?,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Tim dari Satuan Narkoba masih bergerak di lapangan untuk mendalami  kasus. Menurut Yusri, pemasok narkoba tersebut juga kemungkinan mengedarkan ke pusaran publik figur lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyelidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.

“Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka RA ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita akan kembangkan lagi,” kata Hengki.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Polisi menangkap Nia Ramadhani serta suami pada Rabu 7 Juli 2021 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi COVID-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(Sumber : Antara)