Tertibkan Usaha Kepariwisataan, Disporapar Sukamara Godok Regulasi TDUP

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukamara, Abdul Syukur.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berusaha untuk menertibkan sektor usaha bidang pariwisata yang saat ini mulai berkembang.

Karena itu melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara tengah  menggodok regulasi peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Kepala Disporapar Sukamara Ahmad Zunani melalui Kabid Pariwisata Disporapar Sukamara Abdul Syukur mengatakan, rancangan peraturan daerah sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Sukamara untuk dievaluasi. Melalui regulasi itu, maka setiap jenis usaha sektor pariwisata wajib memiliki TDUP.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

“Apakah itu jenis usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, dan usaha kepariwisataan lainnya,” kata Abdul Syukur, Kamis 8 Juli 2021.

“Ini berkaitan dengan pendataan jumlah kunjungan wisatawan dan data lainnya oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Saat ini sudah mulai bermunculan usaha masyarakat berkaitan dengan kepariwisataan di wilayah pesisir pantai, namun tidak memiliki TDUP karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

BACA JUGA:   Pentingnya SDM Talenta Digital Dalam Transformasi Digital

“Kami berharap, setelah adanya regulasi wajib TDUP maka semua jenis usaha kepariwisataan bisa lebih tertib dan terarah,” ujarnya.

Abdul Syukur menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukamara sebenarnya ada 12 objek wisata yang dapat dikunjungi dan menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan akhir pekan dengan berwisata.

Dari 12 objek wisata di Sukamara hanya tiga objek wisata yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara sementara sisanya dikelola oleh Pemerintah Desa dan Swasta. (enn/beritasampit.co.id).