Warga Desa Satiruk Usulkan Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Ketua BPD: Kami Batasi Hanya 5 Rumah

DOKUMEN ASPIRASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua BPD Satiruk menyerahkan dokumen aspirasi hasil Musdes kepada Kepala Desa dan disaksikan Plt Camat Pulau Hanaut (pojok kanan). Penyerahan dokumen itu dipusatkan di Balai Desa Satiruk.

SAMPIT – Ratusan warga yang tersebar di 10 RT dan 4 RW di Desa Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengusulkan rehab rumah tidak layak huni.

Hal itu terungkap pada saat Musyawarah Desa dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Desa tahun 2022 Desa Satiruk yang dipusatkan di Balai Desa Satiruk, Rabu 7 Juli 2021.

“Pada saat pra musdes, ada 10 RT yang mengusulkan rehab rumah tidak layak huni,” ucap Ketua BPD Satiruk Maskur pada saat membacakan hasil pra musdes dihadapan yang hadir pada kegiatan tahunan tersebut.

Akan tetapi, BPD telah membatasi jumlah rehab rumah tidak layak huni yang diusulkan yakni, setiap RT hanya 5 rumah. Alasannya, keterbatasan anggaran karena menggunakan dana desa.

BACA JUGA:   Menanti Keberanian Ketua Partai Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Selain usulan rehab rumah tidak layak huni, Maskur juga menyebutkan beberapa usulan lain diantaranya, pembuatan WC umum, lanjutan semenisasi infrastruktur jalan lingkungan maupun jalan poros.

Selain itu, pembangunan tiga ruang lokal untuk sekolah dasar di Desa Satiruk, ruang perpustakaan, penambahan guru mata pelajaran, timbangan balita, makanan tambahan balita, ibu hamil dan lansia.

Pengadaan bak sampah, tempat pembakaran sampah, gardu pos pintu masuk ke destinasi wisata pantai Desa Satiruk, penghijauan pantai, pengadaan tempat santai di pantai, dan penabukan anak sungai menuju pertanian.

Kepala Desa Satiruk Asra menyampaikan bahwa tidak semua usulan akan direalisasikan karena menyesuaikan dengan ketersediaan dana desa.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

“Untuk tahun ini, kami masih menggunakan pagu anggaran indikatif berjalan. Sedangkan usulan tahun 2022 belum diketahui besaran anggaran yang masuk nantinya,” ujar Asra.

Sementara itu, Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah mengingatkan bahwa seluruh aspirasi yang sudah disampaikan dan disepakati melalui Musdes itu harus ditampung.

Mengenai terealisasi atau tidaknya aspirasi tersebut, lanjutnya, akan menyesuaikan anggaran yang tersedia dan disesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan visi misi kepala desa selama 6 tahun menjabat.

“Kami sarankan, apapun usulannya hendaknya dibuatkan proposal,” saran Sufiansyah yang menjabat definitif Sekcam Baamang ini. (ifin/beritasampit.co.id).