DPRD Dukung PPKM di Palangka Raya

M.Slh/BERITA SAMPIT - HM Khemal Nasery

PALANGKA RAYA – Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19 tidak sebanding dengan jumlah vaksinasi yang tersedia. Akibatnya, tak jarang masyarakat harus gigit jari ketika vaksin habis. Selain itu informasinya soal vaksinasi juga dinilai kurang.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan H M Khemal Nasery, ia menyarankan pemerintah kota melalui dinas terkait bisa lebih proaktif dan memberikan inovasi terkait informasi vaksinasi.

“Salah satu contoh, seperti informasi terkait lokasi vaksinasi, lapangan pekerjaan, di sini tempat lapangan pekerjaannya,” sebutnya.

Selan itu dirinya juga mendorong pemerintah melakukan percepatan pemulihan ekonomi, untuk itu SOPD diminta bisa memberikan terobosan dalam peningkatan PAD maupun memberikan pelayanan ke masyarakat. Dia juga mengiatkan, jangan sampai Covid-19 menjadi alasan untuk malas-malasan.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Yang diperlukan masalah perbaikan ekonomi dan yang paling penting saat ini masyarakat perlu adanya pertumbuhan ekonomi yang meningkat,” terangnya. Jumat, 9 Juli 2021.

Politikus dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini juga mendukung atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tersebut. Akan tetapi, ia meminta agar jangan asal melarang tanpa memberikan solusi.

“Saya kira media juga diimbau janganlah menakut-nakuti dengan berita kenaikan Covid-19 yang membuat mereka drop. Anggap saja virus ini seperti TBC, flu, demam biasa aja lah, yang penting terapkan Protokol Kesehatan, itu yang paling utama,” tuturnya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Untuk saat ini Kota Palangka Raya salah satu dari Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang termasuk kategori zona resiko tinggi level empat yang disebutkan oleh Pemerintah Pusat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 368/01/ SATGASCOVID- 19/BPBD/VI/2021, terkait aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)