Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Kalteng Ditunda

TATAP MUKA : IST/BERITA SAMPIT - Suasana belajar tatap muka di SMAN 2 Sampit sebelum diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

SAMPIT – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka terbatas untuk tahun pelajaran 2021/2022. Isi surat edaran itu mengenai penundaan pembelajaran tatap muka sementara. Namun, tetap bisa dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Akhmad Syaifudi mengatakan, penundaan pembelajaran tatap muka terbatas itu dikarenakan masih pandemi Covid-19 bahkan jumlah pasien terpapar virus semakin meningkat.

“Selain itu, kami juga mengacu pada surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 895.5/2412/2021/tanggal 6 Juli 2021 tentang penundaan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022,” ujar Syaifudi, Jumat 9 Juli 2021.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Disdik Kalteng tidak hanya mengacu pada surat edaran Gubernur Kalteng, lanjutnya, bahkan juga memperhatikan surat Sekda Kalteng nomor : 421/1676/Disdik/V/2021 tentang pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng.

“Salah satu tujuan isi surat edaran itu menunda pembelajaran tatap muka terbatas yang semula siap diselenggarakan 12 Juli 2021. Akan tetapi, karena masih pandemi Covid-19 ditunda mulai 12 hingga 24 Juli dan nantinya akan ditinjau kembali,” kata Syaifudi yang juga menjabat definitif Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng ini.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Meskipun ada penundaan, tambahnya, pelaksanaan pembelajaran tetap dilaksanakan. Hanya saja, kata Syaifudi, Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis. Alamatnya, elearing.kalteng.go.id, rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id, atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” saran Syaifudi.

Disamping itu, lanjutnya, Disdik Kalteng juga menekankan bahwa satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB harus membuat laporan pelaksanaan BDR atau PJJ secara online melalui alamat : https://disdik.kalteng.go.id/laporpjj. (ifin/beritasampit.co.id).