Pungutan Biaya Seragam Sekolah di Kobar Tanpa Izin Dinas Dikbud

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Dr. Ibramsyah, S.Pd., MM.

PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rustam Effendi melalui Sekretaris Dikbud Ibramsyah, mengakui tidak pernah memberi izin kepada pihak sekolah, terkait pungutan biaya seragam yang dibebankan kepada orang tua murid.

“Apa yang disampaikan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kobar, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat mendukung. Karena sejak NURANI mengikrarkan amanahnya yakni siap akan membantu seragam sekolah gratis untuk tingkat SD, SMP dan sederajat, maka sampai sekarang tidak ada pungutan untuk baju seragam sekolah,” kata Ibramsyah dikonfirmasi beritasampit.co.id, Jumat 9 Juli 2021.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Menurut Ibramsyah, untuk menindak lanjuti apa yang telah disampaikan Wabup Kobar Ahmadi Riansyah, maka Dikbud Kobar akan menurunkan bidang-bidang teknisnya ke semua sekolah.

“Tujuannya, kembali mensosialisasikan bahwa semua sekolah mulai dari tingkat SD, SMP/Sederajat dilarang melakukan kegiatan pengadaan seragam sekolah yang biayanya dibebankan kepada orang tua/wali murid,” pungkas Ibramsyah. (Man/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur