Simpan Sabu 32 Paket, Pria Paruh Baya ini Terancam 20 Tahun

Pelaku : IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisian

PALANGKA RAYA – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang tetangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berinisial HM (54) dilakukan petugas di sekitaran Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 15.50 WIB.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menerangkan, pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas memiliki sebanyak 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,35 gram disimpan HM pada wadah sejenis toples terbuat dari plastik ketika ditangkap petugas,” kata Asep Deni Kusmaya, Jumat 9 Juli 2021.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Kompol Asep menambahkan, HM terancam disangkakan Pasar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Untuk saat ini HM mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)